Cara Registrasi SIM Baru Maupun Lama
Cara Registrasi SIM Baru Maupun Lama
iya kembali lagi bersama saya , kali ini saya akan share info mengenai SIM prabayar yang per tgl 31 Oktober 2017 harus diregistrasi ulang .
Kementrian Komunikasi dan Informatika ( KOMINFO ) mewajibkan pelanggan seluler prabayar untuk registrasi SIM card nya berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) .
apabila ini diabaikan , maka kartu SIM anda akan diblokir .
nah untuk menghindari pemblokiran tersebut , berikut ada cara untuk registrasi SIM card baik SIM card lama maupun SIM Card baru .
berikut Caranya :
- Untuk Pengguna SIM Card Baru
- untuk pelanggan baru INDOSAT , XL AXIATA , TELKOMSEL , TRI , DAN SMARTFREN , bisa mengirimkan sms ke 4444 tetapi beda formatnya .
- bagi pelanggan baru TRI , SMARTFREN , INDOSAT pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirimkan sms dengan format : #NIK#NomerKK kirim ke 4444
- untuk pelanggan baru XL dengan format : DAFTAR#NIK#nomorKK kirim ke 4444
- untuk TELKOMSEL dengan format : REG#NIK#nomorKK kirim ke 4444
- Untuk Pengguna SIM Card Lama
- nah untuk pengguna lama baik Telkomsel , Xl Axiata , Indosat , TRI , Smartfren bisa menggunakan format yang sama yaitu : ULANG#NIK#nomorKK kirim ke 4444
baik pengguna lama maupun baru wajib untuk meregistrasi kartu anda agar kartu anda tetap bisa digunakan . adapun registrasi ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat tgl 28 Februari 2018 .
demikian info ini semoga bermanfaat untuk kita semua .
0 Response to "Cara Registrasi SIM Baru Maupun Lama "
Post a Comment